DETAIL DOCUMENT
Indikator Penyalahgunaan Wewenang sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-JKT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
WIRACHMANTO, Farizadi Ilham
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2021-05-10 02:41:44 
Abstract :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara mengenai unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya dengan karakter atau ciri : menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas; menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengkualifikasikan keputusan objek sengketa sebagai suatu bentuk tindakan melampaui kewenangan dengan alasan keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan ini didasari oleh UU AP Pasal 18 Ayat 1 huruf c. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman