DETAIL DOCUMENT
Kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam permohonan perubahan jenis kelamin (Tinjauan Yuridis Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2015/PN.Kln)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MISTO, Misto
Subject
S36 Samesex marriage Separation Law Teenage marriage Weddings 
Datestamp
2020-06-26 06:16:36 
Abstract :
Konvesional Transeksualitas atau transgender menurut diagnosis dokter adalah suatu bentuk Gender Dhysporia (kebingungan gender). Gender Dhysporia adalah sebuah term general bagi mereka yang mengalami kebingungan atau ketidaknyamanan tentang gender kelahiran mereka maupun pada saat pertumbuhan dan perkembangannya. Untuk penyelesaian masalah tersebut hukum memberikan kemungkinan untuk menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan perubahan status hukumnya. Seperti halnya Sally Novi Marcelina memiliki dua jenis kelamin, saat dilahirkan memiliki alat kelamin perempuan, tetapi dalam pertumbuhannya muncul dan tumbuh alat kelamin laki-laki serta memiliki ciri-ciri fisik dan psikologis sifat kecenderungannya lebih ke laki-lakian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terhadap kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam permohonan perubahan jenis kelamin dan Bagaimana akibat hukum dari dikabulkannya perubahan jenis kelamin yang dilakukan oleh Sally Novi Marcelina pada Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2015/PN.Kln. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif, bahan hukum yang digunakan adalah sekunderyang diperoleh dari bahan pustaka dan dalam analisa data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa keterangan saksi-saksi oleh hakim dinilai mempunyai kekuatan pembuktian karna bersesuaian satu dengan yang lain dan dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan, Akibatnya pemohon mengganti nama dan statusnya pada biodata kependudukan di Lembaga Pencatatan sipil 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman