DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan Melalui Media Elektronik (Studi Terhadap Putusan Nomor 368/Pid.Sus/2020/PN Clp)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
WULANDARI, Tiara
Subject
C634 Communication Mass media Telecommunication 
Datestamp
2021-05-17 01:36:46 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak selalu berdampak positif terhadap kehidupan manusia, kemajuan teknologi juga memberikan dampak negatif seperti munculnya kejahatan bersaranakan teknologi informasi, yaitu cybercrime salah satunya di bidang kesusilaan. Sutoyo bin alm Sansuwiryo merupakan terdakwa kasus tindak pidana yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, perbuatan mana dilakukan Terdakwa menggunakan internet sebagai sarana untuk mencapai tujuannya yaitu dengan mengunggah atau mengirimkan foto saksi Parsih yang bermuatan pornografi di status Facebook melalui akun media Sosial Facebook milik saksi Parsih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) karena kasus yang diteliti berupa kasus dalam putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan perkara No.368/Pid.Sus/2020/PN Clp unsur-unsur tindak pidana melanggar kesusilaan melalui media elektronik yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (1) Jucto Pasal 45 (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan pertimbangan hukum Hakim telah memenuhi rasa keadilan dalam perumusan ancaman pidana dan sesuai dengan keputusan Hakim yang menangani tindak pidana dalam perkara No.368/Pid.Sus/2020/PN Clp. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman