DETAIL DOCUMENT
Pemalsuan Identitas sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
RAMADHAN, Alif Januar
Subject
L76 Law and legislation 
Datestamp
2021-05-19 07:18:48 
Abstract :
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas pada Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Sbg. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Jo. Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Menurut peneliti, pertimbangan hakim yang mendasarkan pada Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam sudah sesuai akan tetapi Majelis Hakim dapat menambahkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman