DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pengangkut dalam Angkutan Pedesaan Jalur 5B Sumbang di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
BOWO, Ririh Rinto Ari
Subject
H133 Highway transportation 
Datestamp
2019-12-13 01:46:18 
Abstract :
pengangkutan dalam operasionalnya dilandasi oleh suatu perjanjian yang disebut perjanjian pengangkutan, dalam pasal 1313 kitab undang undang hukum perdata mengenai perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian pengangkutan merupakan timbal balik dimana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari dan ke tempat tujuan,tanggung jawab pengangkut menurut pasal 234 ayat (1) undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/ perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. permasalahan dalam penelitian ini adalah pihak pelaku usaha angkutan pedesaan telah menunjukan tanggung jawabnya dengan membantu mengurus proses klaim asuransi jasa raharja dan pihak pelaku usaha angkutan pedesaan memberikan santunan kepada penumpang sebagai tanggung jawab terhadap penumpang angkutan pedesaan. metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, tanggung jawab pelaku usaha angkutan umum pedesaan sebagai pelaku usaha angkutan darat terhadap penumpang angkutan jalur 5b sumbang berdasarkan pasal 234 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan adalah haknya penumpang untuk mendapatkan ganti rugi. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman