DETAIL DOCUMENT
Evaluasi Kerusakan Tanah Lahan Kering Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
HANESTI, Rina Listanti Dwi
Subject
A128 Agricultural 
Datestamp
2020-01-23 04:35:23 
Abstract :
Pertambahan jumlah penduduk akan mempengaruhi pemanfaatan sumberdaya lahan terutama lahan subur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Akibatnya kegiatan pertanian menggunakan lahan kering yang memiliki banyak permasalahan seperti ketersediaan air dan erosi. Penggunaan lahan kering tanpa memperhatikan kaidah konservasi lahan menyebabkan terjadinya kerusakan tanah. Tingkat kerusakan tanah dinilai berdasarkan parameter yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keruskan tanah lahan kering dan faktor penyebab kerusakan tanah lahan kering di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari sampai Maret 2017 di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Analisis tanah dilakukan di Laboratorium Tanah Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta, Laboratorium Tanah dan Sumberdaya Lahan dan Laboratorium Perlindungan Tanaman Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman. Penelitian menggunakan metode survey berdasarkan peta satuan lahan homogen (SLH) yang diperoleh dari tumpang susun (overlay) peta jenis tanah, peta kelerengan dan peta penggunaan lahan. Penentuan sampel dengan metode Random Sampling Purposive. Variabel yang diamati meliputi ketebalan solum, kebatuan permukaan, komposisi fraksi, berat isi, porositas total, pH, daya hantar listrik (DHL), redoks dan jumlah mikroba. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif komparatif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daerah penelitian termasuk dalam kelas potensi rusak rendah dan sedang dengan luas area 32,65% dan 67,35%. Faktor penyebab kerusakan tanah berdasarkan parameter kerusakan tanah adalah komposisi fraksi, berat isi, porositas total dan redoks. Upaya perbaikan dapat dilakukan dengan pengelolaan tanah. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman