DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Serangan Israel pada Kasus Kapal Mavi Marmara Tahun 2010 Menurut Hukum Humaniter Internasional (Mekanisme Penyelesaian Kasus Kapal Mavi Marmara antara Turki dengan Israel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ANANGGADIPA, Galih
Subject
I234 International law 
Datestamp
2021-06-10 04:30:29 
Abstract :
Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik internasional yang telah berlangsung lama. Pada Januari 2006, Israel memblokade Jalur Gaza setelah kemenangan mutlak Hamas dalam Pemilihan Umum Parlemen yang mengakibatkan kegiatan warga sipil di Jalur Gaza lumpuh total. Pada tanggal 31 Mei 2010, Gerakan Gaza Freedom Flotilla memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina yang melewati blokade Israel dengan menggunakan kapal Mavi Marmara dan tiga kapal lainnya. Kapal Mavi Marmara diserang oleh militer Israel dan menimbulkan korban bagi relawan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serangan Israel terhadap relawan kemanusiaan dalam kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010 menurut hukum humaniter internasional serta untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian kasus kapal Mavi Marmara tahun 2010 antara Israel dengan Turki. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau yuridis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel telah menyerang kapal Mavi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan kemanusiaan didalamnya, yang menimbulkan 9 orang meninggal dunia dan 156 orang lainnya mengalami luka-luka. Serangan tersebut membuktikan bahwa Israel telah melanggar Pasal 51 Protokol Tambahan I Tahun 1977 serta Pasal 41, 42, dan 47 San Remo Manual. Mekanisme penyelesaian kasus antara Turki dengan Israel dilakukan dengan cara negoisasi dan pembayaran kompensasi dari Israel untuk para korban yang tertuang dalam Procedural Agreement on Compensation Between The Republic of Turkey and The State of Israel atau Perjanjian Prosedural. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman