DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terapis Gigi dan Mulut dalam Memberikan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ZULMI, Muchammad Rizal
Subject
L106 Legal aid 
Datestamp
2021-06-15 02:12:17 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal pengaturan perlindungan hukum terapis gigi dan mulut dalam memberikan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dan bentuk perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum, sinkronisasi hukum, penemuan hukum in concreeto. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum terapis gigi dan mulut dalam memberikan asuhan kesehatan gigi dan mulut telah menunjukkan adanya sinkronisasi. Artinya peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sejalan/sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Namun pengaturan perlindungan hukum terapis gigi dan mulut dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 20 Tahun 2016 tidak selengkap Undang-Undang No. 36 Tahun 2014. Bentuk perlindungan hukum terapis gigi dan mulut dalam memberikan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi: jaminan pengaturan memperoleh hak-hak sebagai anggota menjadi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, jaminan pengaturan memperoleh perlindungan hukum; jaminan pengaturan memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari klien dan/atau keluarganya dan penerima pelayanan kesehatan; jaminan pengaturan melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; jaminan pengaturan memperoleh imbalan jasa; jaminan pengaturan memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan pengaturan pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan; dan jaminan pengaturan hak lainnya. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman