DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Internasionalisasi Sengketa Bersenjata Non-Internasional di Libya Tahun 2014 Sampai Dengan 2020 Menurut Hukum Humaniter Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SUWARDI, Deri Triana
Subject
I234 International law 
Datestamp
2021-06-18 02:43:33 
Abstract :
Sengketa bersenjata yang terjadi di Libya merupakan perang saudara antara Pemerintah Kesepakatan Nasional dengan Pemerintahan Tobruk yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Libya. Dalam perjalanannya pada 2019 campur tangan negara asing pada perang saudara Libya meningkat. Pada sisi lain telah banyak terjadi pelanggaran hukum humaniter yang ditunjukkan dengan banyak warga sipil yang mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa status sengketa bersenjata di Libya menurut hukum humaniter internasional dan pelanggaran hukum humaniter internasional pada sengketa bersenjata di Libya tahun 2014 sampai dengan 2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa status sengketa bersenjata yang terjadi di Libya merupakan sengketa bersenjata campuran antara sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata non-internasional, hal ini dikarenakan adanya intervensi negara asing yang kemudian terjadi internasionalisasi sengketa bersenjata sehingga hukum humaniter yang diterapkan dalam konflik Libya adalah Konvensi Den Haaag III 1907 , Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Pelanggaran hukum humaniter yang terjadi pada sengketa bersenjata di Libya tahun 2019 sampai dengan 2020 di antaranya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Den Haag III 1907, Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan Statuta Roma 1998. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman