DETAIL DOCUMENT
Kekuatan Bukti Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencurian (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ARIPAH, Yusti Nur
Subject
C954 Criminal law 
Datestamp
2021-06-18 01:57:07 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dalam pembuktian perkara tindak pidana pencurian dan pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti rekaman CCTV dalam perkara tersebut yaitu sebagai alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, rekaman CCTV disini merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 188 ayat (2) KUHAP serta mempunyai kekuatan pembuktian. Pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV sebagai alat bukti yaitu, rekaman CCTV digunakan untuk membuktikan unsur perbuatan pencurian yang dilakukan Para Terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu unsur ?mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak?. Karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa, dan hanya dapat dilihat dari rekaman CCTV. Maka berdasarkan unsur tersebut, terbukti bahwa rekaman CCTV sebagai petunjuk, dapat membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dan para terdakwalah yang melakukannya. Kata Kunci: Rekaman CCTV, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman