DETAIL DOCUMENT
Penuntutan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Republik Rakyat Cina)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PERMATASARI, Dian Yulia
Subject
D53 Death 
Datestamp
2021-06-22 01:40:36 
Abstract :
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. Negara yang masih menganut pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi diantaranya ialah negara Indonesia dan Cina. Pidana mati merupakan hal yang masih sangat diandalkan oleh negara Cina dalam memaksimalkan pemberantasan korupsi dibandingkan dengan negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan studi peraturan perundang-undangan dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa penuntutan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia sangat minim dilakukan oleh jaksa, yang menyebabkan hakim akan semakin jauh menjatuhkan pidana mati kepada koruptor. Sedangkan penuntutan pidana mati di Cina sangat aktif dan nyata dilakukan oleh jaksa kepada para pelaku tindak pidana korupsi di negaranya, sehingga hakim dapat yakin dalam menjatuhkan putusannya. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman