DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) (20/PID.SUS-TPK/2015/PN.PLG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
MARADU SOLEH TUA PASARIBU (STUDENT ID : 02011181520080)
Ruben Achmad (LECTURER ID : 0002095502)
Nashriana Nashriana (LECTURER ID : 0018096509)
Subject
K1000-1395 Commercial law 
Datestamp
2019-10-03 04:41:59 
Abstract :
Skripsi ini berjudul ?penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah?. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah dalam putusan nomor: 20/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Plg dan bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kepala sekolah yang melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah dalam putusan nomor: 20/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Plg . Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertanggungjawaban pidana terdapat tiga teori yaitu 1) atas dasar kesalahan, 2) strict liability, dan 3) vicarious liability serta dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Dalam menyikapi kasus yang terjadi, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengatasi masalah tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah, agar terciptanya kondisi perekonomian yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Tindak Pidana Korupsi. Indralaya, Juli 2019 Pembimbing Utama Pembimbing Pembantu Dr.H. Ruben Achmad,S.H.,M.H Dr. Hj. Nashriana, S.H.,M.Hum NIP. 195509021981091001 NIP. 196802211995121001 Mengetahui, Ketua Bagian Hukum Pidana Dr. Hj. Nashriana,S.H.,M.Hum NIP. 196802211995121001 
Institution Info

Universitas Sriwijaya