Abstract :
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa kasus Penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penghinan terhadap Presiden melalui media sosial dan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan teori faktor penyebab terjadinya kejatahan, penulis mencoba meneliti apa yang menjadi alasan pelaku melakukan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis (Sosio Legal Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach) serta jenis penelitian empiris. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan adalalah logika berpikir induktif. Hasil analisis singkat penulis bahwa pelaku melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dikarenakan faktor internal dari diri pelaku sendiri dan pelaku dikenai pertanggungjawaban pidana mutlak dengan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penghinaan Terhadap Presiden, Media Sosial
Indralaya, Juli 2019
Menyetujui
PembimbingUtama Pembimbing Pembantu
Dr.H.Ruben Achmad,S.H.,M.H. Dr.Hj.Nashriana,S.H.,M.Hum.
NIP. 195509021981091001 NIP. 196509181991022001
Ketua Bagian Hukum Pidana
Dr.Hj. Nashriana, S.H.,M.Hum.
NIP. 196509181991022001