DETAIL DOCUMENT
KEWAJIBAN HUKUM PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN LAIN OLEH PERUSAHAAN GRUP KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
NURILAM RACHMI MARUHUN (STUDENT ID : 02011381520221)
Muhammad Syaifuddin (LECTURER ID : 0028077301)
Arfianna Novera (LECTURER ID : 0003115706)
Subject
K600-615 Private law 
Datestamp
2019-10-04 07:51:39 
Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Kewajiban Hukum Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Lain Oleh Perusahaan Grup Kepada KPPU?. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisis hukum tertulis dari berbagai aspek, seperti teori, lingkup materi, dan undang-undang. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa kewajiban pemberitahuan merupakan hal krusial yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila tidak dilakukan maka akan memberikan dampak kepada pelaku usaha lain, masyarakat sebagai konsumen, dan Negara. Kewajiban pemberitahuan ini wajib dilakukan setelah pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis. Tetapi akan lebih baik apabila pelaku usaha melakukan Konsultasi terlebih dahulu kepada KPPU. Konsultasi tersebut dilakukan sebelum pengambilalihan dilakukan dengan tujuan meminta penilaian dari KPPU. KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban pemberitahuan ini. Skripsi ini menyimpulkan bahwa pada dasarnya pengambilalihan saham perusahaan merupakan hak pelaku usaha yang boleh dilakukan, namun dalam pelaksanaannya terdapat batasan-batasan yang diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
Institution Info

Universitas Sriwijaya