DETAIL DOCUMENT
GANTI KERUGIAN SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOGOR NOMOR PUTUSAN 349/PDT.G/2021/PA.BGR)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
RIZQI, CIKAFANI ADE
Samawati, Putu
Afrilia, Dian
Subject
K600-615 Private law 
Datestamp
2023-05-23 03:15:30 
Abstract :
Pembatalan perkawinan dapat diajukan permohonannya oleh Pejabat KUA ke Pengadilan Agama Bogor setelah adanya laporan tindak mal-administrasi dan tidak terpenuhinya rukun perkawinan ketika perkawinan berlangsung. Pembatalan perkawinan memberikan dampak merugikan bagi pihak Tergugat sebab perkawinan telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk mal-administrasi dan ganti kerugian dalam pembatalan perkawinan pada perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/Pa.Bgr perspektif KUHPdt dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, Kasus, dan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Analisis dan penarikan kesimpulan menggunakan teknik induktif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pencatatan perkawinan dalam perkara dengan Putusan Nomor 349/Pdt.G/2021/Pa.Bgr terdapat tindakan mal-administrasi oleh pejabat KUA. Prosedur pencatatan perkawinan tidak dilaksanakan sesuai Pasal 10 dan 11 PP Nomor 9 Tahun 1975. Tergugat sebelumnya menikah bawah tangan dan berupaya mencatatkan perkawinan agar sah menurut hukum. Namun dalam prosesnya Tergugat tidak melaksanakan ijab-qabul dan penandatanganan akta nikah oleh saksi di hadapan penghulu. Pembatalan perkawinan menimbulkan kerugian bagi Tergugat sebab perkawinan telah berlangsung selama 4 tahun. Ganti kerugian menjadi tanggung jawab Penggugat tertuang dalam Ketentuan Pidana Pasal 45 ayat (1) huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975. Ketentuan Pidana belum efektif apabila diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban ganti kerugian terhadap Tergugat, sebab sanksi terlalu ringan dan tidak setara dengan besarnya kerugian yang dialami oleh Tergugat. Kata kunci: Ganti Kerugian, Mal-Administrasi, Pembatalan Perkawinan 
Institution Info

Universitas Sriwijaya