DETAIL DOCUMENT
RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP DEBITUR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM KEGIATAN PERBANKAN PASCA PANDEMI COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
APRIANSYAH, MUHAMAD ARIEF
Emirzon, Joni
Zuhir, Mada Apriandi
Subject
K1000-1395 Commercial law 
Datestamp
2023-05-29 07:14:46 
Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur UMKM Dalam Kegiatan Perbankan Pasca Pandemi Covid-19? membahas tentang restrukturisasi kredit yang dilakukan kepada debitur UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menguraikan apa urgensi dilakukannya restrukturisasi kredit terhadap debitur UMKM, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan bagaimana akibat hukum terhadap debitur UMKM tersebut setelah dilakukan restrukturisasi kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan eknik analitis deskriptif dan untuk penarikan kesimpulan digunakan eknik deduktif. Urgensi dilakukannya restrukturisasi terhadap debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 tidak lepas dari peran UMKM dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional serta kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap debitur UMKM adlah dengan membentuk dan memberlakukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya penyelamatan kredit debitur, yakni mengenai restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. Akibat hukum terhadap debitur yang telah melakukan restrukturisasi kredit adalah mendapatkan kemudahan dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh debitur kepada kreditur yaitu pembaharuan dalam hal sisa utang pokok, pemotongan bunga pinjaman kredit, pemotongan bunga utang pokok, perpanjangan waktu pelunasan kredit, perubahan besar pembayaran utang, serta pembaharuan perjanjian pengikatan jaminan. Kata Kunci : Debitur UMKM, Pandemi Covid-19, Restrukturisasi Kredit 
Institution Info

Universitas Sriwijaya