DETAIL DOCUMENT
HARMONISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
INDAH MELA (STUDENT ID : 02011181320132)
Achmad Romson (LECTURER ID : 0017045406)
Handayani, Sri
Subject
KBP3190-3437 Economic law 
Datestamp
2019-10-21 12:29:41 
Abstract :
Skripsi ini berjudul Rarmonisasi Rak Kekayaan Intelektual (HK.I) Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Diberlakukannya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berbasis tunggal mengharuskan adanya kesesuaian aturan sebagai perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya pada bidang paten agar tidak terjadi peniruan yang merugikan inventor (penemu), namun ASEAN yang terdiri dari sepuluh negara merniliki aturan berbeda-beda mengenai paten, sehingga tidak sesuai dengan basis tunggal MEA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Kesimpulan pembahasan dalam skripsi ini adalah Rarmonisasi di kawasan ASEAN belum tercapai karena di kawasan ASEAN belum ada peraturan dan kantor paten regional sehingga keberagaman peraturan HK.I khususnya pada bidang paten di kawasan ASEAN membuat kebijakan dikembalikan ke peraturan masing-masing negara ASEAN. Saran dari penulis diharapkan Myanmar segera meratifikasi ketentuan tentang paten internasional untuk negaranya. Sehingga Myanmar dapat mempermudah proses harmonisasi aturan paten di ASEAN dan sebaiknya ASEAN segera menentukan sikapnya untuk meratifikasi PCT dan TRIPs. 
Institution Info

Universitas Sriwijaya