DETAIL DOCUMENT
PENETAPAN NILAI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHUTANG ATAS KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN CARA PENAGIHANNYADI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
RIZKA REVIANI (STUDENT ID : 02022681721044)
Firman Muntaqo (LECTURER ID : 0011116302)
Mansyur, Amin
Subject
K3150 Public law 
Datestamp
2021-04-15 01:53:59 
Abstract :
Penetapan Nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhutang Atas Kegiatan Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap dan Cara Penagihannya di Kantor Pertanahan Kota Palembang yang menajdi beban pemegang hak atas tanah, karena nilai hutangnya berkembang sesuai dengan nilai tanah dan hutangnya dibayar pada saat peristiwa hukum atau perbuatan hukum dengan permasalahan berfokus pada penelitian menegenai bagaimana penetapan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan cara penagihannya; serta bagaimana pengaturan ke depannya mengenai sistem penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhutang. Metode Penilitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yang berlakukan dengan cara menalaah Undang-Undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka. Kesimpulannya adalah pemerintah harus memberikan peringatan kepada masyarakat yang menikmati Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhutang, agar tidak terbebani dengan jumlah angka pajak yang akan ikut membesar nantinya mengikuti nilai jual objek pajaktanah yang sedang dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhutang. Kemudian pemerintah harus segera membentuk peraturan mengenai perhitungan dan pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhutang agar dalam penelitian ini menjelaskan bahwa pemerintah harus memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat karena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhutang menyebabkan sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat tidak dilakukan perbuatan hukum atau peristiwa hukum serta pemerintah harus segera membentuk koordinasi antar lembaga dan instansi terkait agar dapat menjaga dan mengkondisikan jumlah pajak terhutang,. 
Institution Info

Universitas Sriwijaya