DETAIL DOCUMENT
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN DI BIDANG ASURANSI KESEHATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
RENATA DISYACITTA (STUDENT ID : 02011381520288)
Nashriana Nashriana (LECTURER ID : 0018096509)
Muhamad Rasyid (LECTURER ID : 0014046413)
Subject
K1861-1929 Social insurance 
Datestamp
2019-10-02 02:46:24 
Abstract :
Kejahatan di bidang asuransi adalah salah-satu bentuk tindak pidana khusus yang terkait dengan usaha perasuransian seperti kekayaan perusahaan asuransi, premi asuransi dan dokumen perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, pengawasan serta pengendalian terhadap tindakan kejahatan menjadi hal yang penting dalam mendukung penerapan strategi pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku pemegang wewenang pengawasan. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji bagaimana peran dari Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan kejahatan di bidang asuransi khususnya asuransi kesehatan, dan faktor apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kejahatan di bidang perasuransian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan, yang pertama, dalam usaha mencegah kejahatan di bidang asuransi khusunya asuransi kesehatan Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk suatu bidang khusus yaitu Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bentujuan untuk melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen, melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen, melakukan pelayanan konsumen dan melaksanakan pembelaan hukum perlindungann konsumen. Kedua, ada tiga faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan pencegahan kejahatan di bidang asuransi yaitu, faktor perundang-undangan, faktor aparat penegak hukum, serta faktor kesadaran hukum. 
Institution Info

Universitas Sriwijaya