DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI SEMA NO 4 TAHUN 2010 TENTANG REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
RONALDO FALANDITA (STUDENT ID : 02011281419206)
Syarifuddin Pettanase (LECTURER ID : 0018096509)
Nashriana Nashriana (LECTURER ID : 0018096509)
Subject
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence 
Datestamp
2019-10-18 09:34:25 
Abstract :
Indonesia darurat narkotika merupakan headline yang sedang ramai dibicarakan, untuk kota palembang sendiri Sepanjang tahun 2018 Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel (BNNP) Sumsel setidaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu lebih dari 32 Kilogram, 5439,5 butir pil ekstasi dan dua hektare lebih ladang ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 102 tersangka. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dianggap tidak mampu menjawab banyaknya aspek permasalahan narkotika. Salah satunya mengenai dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut bertujuan mencari titik keseimbangan antara pendekatan kesehatan masyarakat dan pelaksanaan instrumen pidana dalam mengatasi tindak pidana narkotika.Pola pendekatan kesehatan ini akhirnya mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dengan tujuan menekan angka pengguna penyalahgunaan narkotika di indonesia. Rumusan masalah yang penulis angkat yaitu: 1. Bagaimana Penerapan SEMA No 4 Tahun 2010 Tentang Rehabilitasi Medis dan Sosial terhadap penyalahgunaan narkotika di Palembang, 2. Bagaimana kendala yang dihadapi dalam penerapan SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Rehabilitasi Medis dan Sosial terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Palembang. 
Institution Info

Universitas Sriwijaya