Institusion
Universitas Sriwijaya
Author
KURNIATY, INDAH
Lussetyowati, Tutur
Subject
TH1-9745 Building construction
Datestamp
2023-05-05 03:05:36
Abstract :
Keppres R.I No. 80/2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi
Pemerintah diganti dengan Keppres R.I No. 80/2003 agar pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan
dengan efektif dan efisien sekaligus menghapus praktek manpulasi pelelangan yang kerap mewarnai
tender di sejumlah instansi pemerintah. Demi penyempuraan Keppres R.I No. 80/2003 diganti dengan
Keppres R.I No. 61/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas
Pekerjaaan Umum Cipta Karya Baturaja khususnya pada proyek Renovasi Gedung Kesenian dan Sanggar
Kegiatan Belajar Baturaja Kabupaten OKU dengan ketentuan Keppres R.I No. 80/2003 beserta
perubahannya dan juga menganalisa kendala yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan tersebut.
Metode analisis yang digunakan adalah metode scooring (pembobotan) yang dilakukan terhadap semua
kuesioner yang telah dikembalikan oleh responden. Responden pada penelitian ini meliputi panitia/pejabat
pengadaan dan direksi perusahaan konstruksi.
Dari hasil analisis didapat bahwa pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas
Pekerjaaan Umum Cipta Karya Baturaja khususnya pada proyek Renovasi Gedung Kesenian dan Sanggar
Kegiatan Belajar Baturaja Kabupaten OKU dengan ketentuan Keppres R.I No. 80/2003 beserta
perubahannya untuk panitia/pejabat pengadaan didapat nilai 95,00 dengan predikat sangat baik.
Sedangkan untuk direksi perusahaan konstruksi didapat nilai 96,25 dengan predikat sangat baik.
Walaupun didapat hasil analisis yang berpredikat sangat baik, tetapi masih terdapat beberapa
kekurangan, yaitu untuk panitia/pejabat pengadaan belum seluruhnya mempunyai sertifikat keahlian
sebagai panitia/pejabat pengadaan dan untuk direksi perusahaan konstruksi kurangnya sosialisasi Keppres
R.I No. 80/2003. Dan dari hasil kuesioner juga didapat kesimpulan bahwa selama proses pengadaan
barang dan jasa pada proyek ini tidak terdapat kendala yang dapat menhambat pelaksanaannya.