Abstract :
ABSTRAK
Febbi Ramdini / D10116427 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Penyidikan Kecelakaan Lalu
Lintas (Studi Kasus Polres Palu) Dibawah bimbingan Harun Nyak Itam
Abu, S.H., M.H.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat
penyidikan? (2) Apa saja hambatan dalam proses penyidikan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Dimana pendekatan yuridis yang
dimaksud adalah hukum dilihat sebagai norma, karena dalam melakukan
pembahasan masalah dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum
(baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis). Sedangkan pendekatan
empiris adalah dengan melihat hukum sebagai kenyataan social, dan kultural
karena dalam penelitian ini data yang digunakan data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat
penyidikan telah dilakukan oleh penyidik di Satlantas Polres Palu sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, akan tetapi dalam beberapa hal belum maksimal. Namun dalam
perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk
dalam hal ini adalah dalam peradilan pidana anak. Tindak pidana terhadap anak
yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Penyidik harus mempertimbangkan
segala hal yang menyangkut tentang anak tersebut seperti keadaan anak, keadaan
keluarga, keadaan lingkungan, dan juga laporan dari Balai Pemasyarakatan
setempat. Dan untuk sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Penerapannya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang
dewasa, kemudian Hambatan dalam proses penyidikan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum, antara lain: keterbatasan waktu pemeriksaan,
korban, saksi, penyidikan, tersangka.
Kata Kunci : Anak ; Kecelakaan Lalu Lintas ; Perlindungan Hukum