Abstract :
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan diversi pada tahap penyidikan dalam perkara pidana anak di Polres Parigi
Moutong dan bagaimanakah hambatan dalam penerapan diversi pada tahap
penyidikan dalam perkara pidana anak di Polres Parigi Moutong. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penerapan diversi dalam tahap penyidikan pada
perkara tindak pidana anak dan Untuk mengetahui hambatan dalam proses
penerapan diversi dalam tahap penyidikan. Metode Penelitian yang digunakan
yaitu metode Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Penerapan
diversi pada perkara anak di Polres Parigi Moutong sudah optimal, hal ini dapat
dilihat dari folume (34) kasus anak yang di tangani terdapat 14 perkara yang yang
diselesaikan secara diversi, sementara 4 perkara tidak dapat diupayakan diversi,
selebihnya sebanyak 16 kasus tindak pidana anak tidak dapat dilakukan diversi
karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun. Faktor penghambat penyelesaian
kasus anak secara diversi di Polres Parigi Moutong sulitnya dicari kesepakatan besarnya ganti rugi yang dituntut korban, salah satu pihak tidak hadir dipertemuan
diversi, minimnya pemahaman masyarakat mengenai proses penyelesaian Diversi,
dan umumnya keluarga korban menghendaki pelaku diproses sesuai hukum.