Abstract :
Ni Luh Fegy Nadia Kristin (D10118241) , Aspek Hukum Pemberian Kredit Pada
Koperasi Simpan Pinjam (KSP. Sinar Kasih Kec. Torue) di bawah bimbingan
Bapak Dr.H. Sahlan. SH,SE,MS.,selaku pembimbing I, dan Armin K, SH,MH.,
selaku pembimbing II.
Bahwa Permasalahan dari penelitian ini adalah (1) Bagaiamana pelaksanaan
perjanjian kredit pada koprasi simpan pinjam Sinar Kasih? (2) Apa akibat hukum
yang timbul dari perjanjian kredit jika nasabah melakukan wanprestasi? Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris
yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa (1) dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antar pihak
Koperasi dan Nasabah dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan artinya akta
atau perjanjian tersebut dibuat tanpa peran pejabat yang berwenang dalam
pembuatan akta. Perjanjian yang telah dibakukan memuat segala persyaratan-
persyaratan dan ketentuan-ketentuan biasanya berbentuk formulir yang tidak pernah
diperbincangkan atau dinegosiasikan terlebih dahulu kepada calon nasabah.
Koperasi dalam perjanjian kredit menganut asas kebebasan berkontrak. Asas
kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum
kontrak. Keabsahan berkontrak biasanya didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian kredit antara koperasi
dan nasabah mengenai suku bunga kredit dan kewajiban lainnya pada Pasal 6
berbunyi ? pihak kedua wajib membayar bunga kepada pihak pertama sebesar
2,00% (dua persen) perbulan dengan perhitungan menurun. (2) Nasabah yang
bermasalah atau wanprestasi sebanyak 10 Orang. ?contoh kasus yang terjadi kepada
bapak I Nyoman Yohanes dan istri Niluh Ita Riasih yang lambat sehingga beberapa
bulan dan pihak koperasi sudah memberi somasi (surat peringatan) sebanyak 3 kali
tetapi nasabah tidak menanggapi hal tersebut sehingga memkasa koperasi
melakukan tindakan tegas. Akibat hukum yang timbul, nasabah membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar
biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim. Menyelesaikan
wanprestasi, pihak penggurus Koperasi Simpan Pinjam Sinar Kasih akan
mendatangi anggota koperasi tersebut dan menanyakan permasalahannya mengapa
anggota koperasi tidak mampu membayar pinjamannya cara yang digunakan
tersebut bersifat persuasive dan kekeluargaan.
Kata kunci : Kepercayaan, tanggungjawab, kekeluargaan.