Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18
tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan
secara signifikan mengenai batasan umur anak yang boleh disumpah untuk
memberikan kesaksian yang sah. Namun dalam pelaksanaannya hakim
menentukan batasan umur anak dapat disumpah atau tidak disumpah yang
berdampak terhadap penilaian hakim dalam pembuktian suatu perkara pidana
hingga menimbulkan pertanyaan, bagaimana kedudukan saksi anak dalam perkara
pidana dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana keterangan anak
sebagai saksi dalam pembuktian sistem peradilan pidana anak. Tujuan penelitian
ini untuk menjelaskan kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti dalam
pembuktian perkara pidana, dan menjelaskan (karakteristik kasus yang melibatkan
kesaksian anak dalam perkara pidana, menjelaskan perlindungan hukum terhadap
anak yang memberikan kesaksian dalam perkara pidana). Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif atau biasa disebut doktrinal yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Jenis pendekatan ini memfokuskan pada pendekatan kasus yang dilakukan
dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang
dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap. Hasil penelitian kekuatan keterangan saksi anak sebagai alat bukti
dalam pembuktian perkara pidana dapat diterima sebagai alat bukti yang sah
dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah
(dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu
pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya
dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban,
perlindungan saksi anak yang menyebutkan jaminan keselamatan, baik fisik,
mental, maupun social belum terlaksana sepenuhnya. Disarankan kepada
pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.11 Tahun
2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah.