Abstract :
ABSTRAK
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian pemeriksaan perkara tindak pidana tanpa ijin melakukan usaha pertambangan (Studi Putusan Nomor. 344/PID.SUS.LH/2016/PN.Pal)†dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana tanpa ijin melakukan usaha pertambangan (Studi Putusan Nomor. 344/PID.SUS.LH/2016/PN.Pal)â€.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara Tindak Pidana tanpa ijin melakukan usaha pertambangan.
Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian pemeriksaan perkara tindak pidana tanpa ijin melakukan usaha pertambangan telah memenuhi unsur pembuktian sehingga sudah tepat kalau terdakwa ALBERT TJIPUTRA alias Apang tersebutdenganpidanapenjaraselama10 (sepuluh) bulan, dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan dendasebesarRp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah)dan Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana tanpa ijin melakukan usaha pertambangan (studi putusan nomor. 344/PID.SUS.LH/2016/PN.Pal)†bahwa ternyata yang didakwakan kepada terdakwa adalah kegiatannya yang dilakukan pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Desember 2015, sehingga jelas bahwa terdakwa dalam melakukan Usaha Penambangan di Desember 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 memang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang karena Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan dari Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Terdakwa nanti diperoleh pada tanggal 16 Maret 2016;
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana,Usaha Pertambangan