Abstract :
Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum,
terutama di dalam Pasal 23 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan belum mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat, karena adanya pembatasan upaya hukum yang mana tidak disediakannya upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut tentu saja membatasi hak-hak warga negara yang ingin mendapatkan kepastian hukum dan
juga keadilan. Agar penelitian ini tetap terarah dan konsisten, maka ditetapkanlah rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan penerapan upaya hukum terhadap sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada peradilan tata usaha negara saat ini? 2) Mengapa penerapan upaya hukum terhadap sengketa penetapan lokasi belum dapat dilaksanakan? 3) Bagaimana merumuskan penerapan upaya hukum dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada peradilan tata usaha negara?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsptual (Conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Selain hal tesebut, penelitian ini
menggunakan beberapa teori yaitu: teori negara hukum, teori tujuan hukum, teori kepastian hukum, teori stuffenbeau, dan teori kepentingan umum. Temuan dari hasil penelitian adalah penerapan asas peradilan berjenjang belum dapat diterapkan terhadap sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 23
ayat (3), yang menyatakan bahwa ?pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, di dalam ayat (4) mengatur tentang Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Ayat (5) dalam pasal yang sama mengatur bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 23 sama sekali tidak mengatur tentang adanyapeninjauan kembali. Berdasarkan pada asas lex spesialis derograt lex generalis maka seharusnya tentang peninjauan kembali tersebut dikembalikan kepada undang-undang lex generalisnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang di dalam Pasal 132 ayat (1) diatur tentang peninjauan kembali. Hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena terganjal dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, yang mana di dalam Pasal 19 menyatakan bahwa putusan kasasi adalah putusan akhir dan tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali.
============================================================
Land acquisition for development for the public interest, especially in Article 23 of Law number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development does not yet reflect a sense of justice in society, due to limitations on legal remedies which do not provide for judicial review. This of course limits the rights of citizens who want legal certainty and justice. In order for this research to remain focused and consistent, the formulation of the problem was determined, namely: 1) How is the implementation of the application of legal remedies against the dispute over the
determination of the location of development in the public interest at the current state administrative court? 2) Why has the application of legal remedies against the location determination dispute not been implemented yet? 3) How to
formulate the application of legal remedies in a dispute over the determination of the location of a development in the public interest at the state administrative
court? This study uses empirical juridical legal research methods, with a case approach, statute approach, conceptual approach, and comparative approach. In addition to this, this study uses several theories, namely: rule of law theory, theory of legal objectives, theory of legal certainty, stuffenbeau theory, and public interest theory.
The research result it can be concluded that the application of the principle of tiered justice cannot yet be applied to disputes over determining development locations for the public interest. This can be seen in Article 23 paragraph (3), which states that "a party who objects to the decision of the State Administrative Court can submit an appeal to the Supreme Court within a maximum period of 14 working days. Furthermore, paragraph (4) regulates that the Supreme Court is obliged to provide a decision within 30 working days of the cassation request being received. Paragraph (5) in the same article stipulates that a court decision
which has legal force remains the basis for whether or not to continue land acquisition for development in the public