DETAIL DOCUMENT
MEMBANGUN POLA HUBUNGAN LEGISLATIF DENGAN EKSEKUTIF DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PEMILIHAN BERBASIS MASYARAKAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Srikarti Handayani, Endang
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-08-03 07:35:48 
Abstract :
Indonesia sebagai negara hukum demokrasi menerapkan pemisahan dan pembagian kekuasaan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaaan yang sewenang-wenang. Pembagian kekuasaan legislatif dengan eksekutif dalam Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) sebagai salah satu fungsi dewan dalam penganggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing sesuai usulan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Mengapa hubungan legislatif dengan eksekut. (2) Bagaimana pengaturan hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan saat ini ? dan (3) Bagaimana membangun pola hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan berbasis masyarakat ? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai peraturan penggunaan P2DP anggota DPR untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan belum berjalan efektif dipengaruhi faktor internal diantaranya: adanya ketimpangan pembangunan tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional, berpotensi menimbulkan calo anggaran. Faktor eksternal meliputi: fungsi pengawasan DPR tidak efektif, Anggaran tidak tepat sasaran. (2) Pengaturan hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan saat ini diatur dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 sebagai payung hukum dana aspirasi. Dalam Pasal 70 UU MD3, menyebutkan bahwa fungsi DPR dalam memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden perlu penguatan peran DPD dalam proses penganggaran, sehingga akan ada double checks diantara dua kamar, Ketentuan Pasal 20A UUD NRI 1945 ayat (1) menegaskan salah satu fungsi DPR Pusat adalah fungsi anggaran. (3) Membangun pola hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan berbasis masyarakat melalui pelaksanaan fungsi DPR yang tidak efektif karena ada penolakan dari masyarakat. Dasar hukum dana aspirasi adalah UU MD3 kedepan harus dikaji secara filosofis, yuridis dan sosiologis melalui proses yang benar dan partisipatif sehingga menjadi UU tidak ada penolakan dari masyarakat. Pola hubungan legislatif dengan eksekutif dalam program pembangunan daerah pemilihan di Dapil untuk diberikan dana aspirasi yang masuk ke rekening anggota dewan guna menjamu dan menyerap aspirasi masyarakat pada saat reses kunjungan ke Dapil sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis. ============================================================ Indonesia as a democratic legal state implements separation and distribution of powers in order to prevent arbitrary abuse of power. The division of legislative and executive powers in the Electoral District Development Program (P2DP) is one of the council's functions in budgeting. In the MD3 Law, members of the DPR have the right to propose and fight for their respective Electoral District (Dapil) development programs according to the suggestions of the community. The problems in this study are: (1) Why is the relationship between the legislature and the executive. (2) How is the relationship between the legislature and the executive in the current constituency development program? and (3) How to build a pattern of relations between the legislature and the executive in the community-based electoral district development program? This study uses empirical juridical research, namely law is conceptualized as a regulation on the use of P2DP members of the DPR for development carried out by the government for the welfare of its people. The approaches used in this study are statutory approaches, case approaches, comparative approaches, and conceptual approaches. The results of this study indicate that: 1) The relationship between the legislature and the executive in the constituency development program has not been effective due to internal factors including: there is an imbalance in development that is not in line with the national development plan, which has the potential to cause budget brokers. External factors include: the DPR's oversight function is not effective, the budget is not on target. (2) Regulating relations between the legislature and the executive in the electoral district development program is currently regulated in Article 80 letter j of the MD3 Law as the legal umbrella for aspiration funds. In Article 70 of the MD3 Law, it states that the function of the DPR in approving laws on the State Budget  
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang