DETAIL DOCUMENT
FORMULASI KEBIJAKAN DERADIKALISASI BAGI NARAPIDANA TERORISME MENUJU REINTEGRASI SOSIAL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Purwawidada, Fajar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-08-05 11:30:07 
Abstract :
Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negata, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimana formulasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme di Indonesia ? (2) Bagaimana implementasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme menuju reintegrasi sosial di LAPAS ? dan (3) Bagaimana formulasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme menuju reintegrasi sosial di LAPAS yang akan datang ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian untuk menganalisis pelaksanaan deradikalisasi bagi Narapidana teroris di LAPAS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris yang menjadi pedoman operasional LAPAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Formulasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme di Indonesia menggunakan formulasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam operasional pembinaan narapidana terorisme di LAPAS yang sudah dianggap sama dengan program deradikalisasi di LAPAS. (2) Implementasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme menuju reintegrasi sosial di LAPAS sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali di dalam masyarakat. (3) Formulasi kebijakan deradikalisasi bagi narapidana terorisme menuju reintegrasi sosial di LAPAS yang akan datang diharapkan agar program deradikalisasi bagi narapidana teroris dapat dilaksanakan dengan baik. Pola perlakuan pembinaan terhadap narapidana terorisme belum bersifat spesifik, masih dipersamakan dengan pola perlakuan terhadap narapidana kasus yang lain. Formulasi kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan secara efektif karena beberapa kendala, seperti: kurangnya sosialisasi, belum adanya pelatihan bagi petugas, belum memadainya sarana pendukung. Hasil penelitian direkomendasikan kepada BNPT untuk bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam implementasi deradikalisasi, dengan memberikan asistensi dan bantuan kepada LAPAS dalam melaksanakan deradikasasi narapidana terorisme. ============================================================ Terrorism crimes that have occurred in Indonesia are serious crimes that endanger state ideology, state security, state sovereignty, human values, and various aspects of social, national and state life, and are cross-border in nature, organized, and have broad networks and have specific goals. so that eradication needs to be carried out specifically, planned, directed, integrated and sustainable, based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution of the Republic of Indonesia). The problems in this research are:(1) What is the deradicalization policy formulation for terrorism convicts in Indonesia? (2) How is the deradicalization policy implemented for terrorism convicts towards social reintegration in LAPAS? and (3) What is the deradicalization policy formulation for terrorism convicts towards social reintegration in the future LAPAS? This study uses an empirical juridical approach, to analyze the implementation of deradicalization for terrorist convicts in LAPAS based on the Decree of the Director General of Corrections of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number: PAS 172.PK.01.06.01 of 2015 concerning Standards for Development of Terrorist Prisoners which is a guideline prison operations. The results of the study show that: (1) The deradicalization formulation policy for terrorism convicts in Indonesia uses the formulation of the Decree of the Director General of Corrections of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in Operation coaching convicts of terrorism in LAPAS and that is considered the same as the deradicalization program in LAPAS. (2) implementation of a deradicalization policy for terrorism convicts towards social reintegration in LAPAS in accordance with the goals of the correctional system to return convicts to good citizens so that they can be accepted back into society. The development of terror convicts at LAPAS has not been effective, because there are still recidivists of terrorism occurring in society. Re-education is carried out through the LAPAS coaching program, namely by re-education 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang