DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM ANAK DIBAWAH UMUR SELAKU PELAKU PERUNDUNGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PUTRI, AYU SYAH
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-09 05:21:36 
Abstract :
Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang besar dan terkenal dimanca negara, hal ini dapat terlihat dari prestasi-prestasi di tingkat Internasional yang ditorehkan diberbagai bidang. Dimana peran generasi muda ini telah ada sejak zaman dulu dalam peristiwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Prestasi-prestasi yang telah ditorehkan ini tidak lepas dari namanya peran generasi muda. Namun seiring perkembangan zaman, generasi muda ini mulai mengalami namanya degradasi moral. Pergeseran negatif di mana terjadi penurunan sikap dan perilaku positif di semua bidang moral dikenal sebagai degradasi moral. Melalui penelitian ini penulis mengambil judul ? Penegakan Hukum Anak Dibawah Umur Selaku Pelaku Perundungan Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ? dengan permasalahan bagaimana penegakan hukum terhadap anak dibawah umur selaku pelaku perundungan di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan apa penyebab gagalnya proses diversi dalam penyelesaian kasus perundungan siswi SMPN di Alun-Alun Kota Semarang pada tahap penyidikan di Polrestabes Semarang. Dalam penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anak dibawah umur selaku pelaku perundungan di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah dengan melakukan upaya proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyebab gagalnya proses diversi dalam penyelesaian kasus perundungan yang dilakukan oleh siswi SMP di Alun-Alun Kota Semarang pada tahap penyidikan di Polrestabes Semarang adalah ketidaksepakatan antara pihak orang tua dari korban dengan masing-masing pihak orang tua dari pelaku atas tuntutan membantu biaya pengobatan atau pemulihan sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang