DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM PENGAWASAN TERHADAP PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Rofiah, Nurul Ummi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-10 06:36:04 
Abstract :
Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat guna menjamin terlindunginya masyarakat dari makanan yang berbahaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana tanggung jawab hukum Pemerintah Kota Semarang dalam pengawasan terhadap pangan yang mengandung bahan berbahaya? 2) Hambatan apa yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam pengawasan terhadap pangan yang mengandung bahan berbahaya dan bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut? Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative (normative legal research). Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan kaidah hukum hukum dan memberikan penilaian terhadap hasil penggambaran tersebut tanpa bermaksud memberikan kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Pemerintah Kota Semarang dalam pengawasan terhadap pangan yang mengandung bahan berbahaya diwujudkan dengan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota Semarang dalam pengawasan terhadap pangan yang mengandung bahan berbahaya, antara lain: Kesadaran masyarakat yang masih kurang tentang bahan tambahan pangan berbahaya, Kurangnya Sinergitas antara instansi pemerintah yang ada, Minimnya sarana-dan prasarana, Penerapan Undang-Undang dan lemahnya Penegakan hukum 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang