DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pemberlakuan Sistem Konstitutif (First To File) Terhadap Sengketa Merek ETAWAKU (Studi Putusan Nomor: 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Smg Jo. MA 360 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PUTRI, NOVY OCTAVIA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-11 03:10:25 
Abstract :
Implementasi pemberlakuan sistem konstitutif (first to file) dalam sengketa merek ETAWAKU antara Imam Subekhi dan Mukit Hendrayatno, S.T., atas dasar pemboncengan merek dan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai penerapan sistem konstitutif (first to file) dalam sengketa merek ETAWAKU berdasarkan putusan PN Nomor 3/Pdt.SusHKI-Merek/2023/PN Smg Jo. MA Nomor 360 K/Pdt.Sus-HKI/2024 serta akibat hukum putusan kasasi MA Nomor 360 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi pustaka. Analisis data secara kualitatif yang melakukan penafsiran terhadap data berupa bahan-bahan hukum dan bahan-bahan Pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Niaga Semarang dan Hakim Kasasi memutus perkara dengan mengimplementasikan sistem konstitutif (first to file) dalam sengketa merek ETAWAKU. Akibat hukum putusan kasasi adalah Mukit Hendrayatno, S.T., berhak atas merek ETAWAKU kelas 29 dan kelas 5 karena telah mendaftarkan merek tersebut sesuai ketentuan UU MIG. Imam Subekhi tidak dapat menggunakan merek ETAWAKU kelas 29 dan kelas 5 serta membayar biaya perkara 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang