DETAIL DOCUMENT
KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (PASAL 340 KUHP) DENGAN KORBAN ANGELINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Nurkhayati, Diyan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-12 02:12:15 
Abstract :
Skripsi berjudul "Kasus Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dengan Korban Angeline Ditinjau dari Hukum Pidana" disusun berdasarkan latar belakang yang menekankan pentingnya hak hidup sebagai hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji kasus pembunuhan berencana dengan korban Angeline yang menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai penerapan hukum pidana, menyoroti perlunya penegakan keadilan dan perlindungan hak hidup. Kemudian dari latar belakang tersebut di fokuskan pada analisis unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Adapun landasan teori pada skripsi ini berisi tinjauan umum tentang tindak pidana, pertimbangan hakim, pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, dan aspek perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif, di mana sumber data utama adalah data sekunder berupa dokumen putusan pengadilan yang dianalisis berdasarkan KUHP Pasal 340, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, Margriet Christina Megawe, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Unsur-unsur yang terbukti meliputi kesengajaan yang terlihat dari niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban, didukung oleh bukti adanya hubungan dekat dan kendali penuh terdakwa terhadap korban. Perencanaan juga terbukti melalui persiapan terdakwa, seperti penggalian lubang untuk mengubur korban dan tindakan mengaburkan jejak kejahatan. Unsur merampas nyawa orang lain dipenuhi berdasarkan bukti forensik yang menunjukkan bahwa kematian korban merupakan akibat langsung dari tindakan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mencakup penilaian terhadap keseriusan perbuatan terdakwa, faktor psikologis dan sosial yang mempengaruhi perilaku terdakwa, serta prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Keputusan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan kemungkinan rehabilitasi terdakwa, sesuai dengan prinsip legalitas, independensi hakim, dan keadilan substantif. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang