Abstract :
Brigade Mobil (Brimob) sebagai salah satu kesatuan yang ada di tubuh Kepolisian mempunyai tugas yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Salah satu tugas yang yang dilakukan oleh Brimob adalah melakukan penanggulangan kerusuhan demontrasi yang akan dilakukan oleh Satuan Penanggulangan Huru Hara. Dalam menjalankan penanggulangan demontrasi satuan Penanggulangan Huru Hara harus melihat penegakan terhadap hak asasi manusia. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah: bagaimana tanggung jawab Brimob Polda Jawa Tengah dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan demontrasi?, dan bagaimana hambatanHambatan yang terjadi dalam penanganan demontrasi yang dilakukan oleh massa yang ada dilapangan? Hasil penelitian yang diperoleh adalah tanggung jawab Brimob Polda Jawa Tengah dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan demontrasi melalui prosedur preventif, yaitu menggunakan cara persuasif seperti mengadakan negoisasi atau musyawarah mufakat. Cara revresih untuk preventif, yaitu melakukan pemaksaan yang dilakukan dengan alat-alat perlengkapan secara teknis dan taktis untuk melakukan pembubaran para demontrasi. Cara revresif penuh yaitu dengan menggunakan peralatan secara penuh bila situasi semakin memburuk dalam penanganan penanggulangan demontrasi di lapangan