Abstract :
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan PKWT pada perusahaan garmen di Kabupaten Semarang, faktor-faktor kendala pelaksanaan PKWT, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja PKWT berdasarkan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal terkait. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKWT pada perusahaan garmen di Kabupaten Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Terdapat beberapa kendala internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan PKWT, seperti perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta kurangnya pengawasan dari pemerintah. Meskipun demikian, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT, terutama terkait dengan waktu kerja, upah, kesejahteraan, dan kompensasi.