DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH DALAM PERKARA NO. 2075/PDT.G/2023/PA.KAB.KDR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., HARDIYANTI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-27 05:37:01 
Abstract :
Anak merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga. Akibat dari perceraian orang tua, anak menjadi korban karena harus terpisah dari kedua orang tua. Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Hakim telah mengabulkan hak asuh anak kepada ayah. Atas dasar penelitian diatas peneliti akan mengkaji skripsi dalam judul ?Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Hak Asuh Anak kepada Ayah dalam Perkara No. 2075/pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri?. Rumusan Maslah meliputi 1) Apa yang menjadi alasan diberikannnya hak asuh kepada ayah dalam putusan perkara No. 2075/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr? 2) Bagaimana pertimbangan hakim yang memutuskan memberikan hak asuh anak kepada ayah dalam perkara No. 2075/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr.? Metode penilitian yang digunakan yaitu tipe penlitian yuridis normative dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis. Metode pengumpulan data yagn digunakan yaitu studi kepustakaan dan disajikan secara kualitatif. hasil penelitian yaitu: Alasan diberikannya hak asuh (hadhanah) telah dilakukan upaya mediasi dan Penggugat selaku ibu melepaskan hak utama untuk merawat anaknya kepada suaminya (Tergugat). Dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara 2075/Pdt.G/2023/PA.Kab Kdr karena adanya kesepakatan kedua belah sebagaimana diatur pasal 30 ayat (2) dan 1338 BW serta Al?Qur?an Surat Isra?ayat 34 untuk saling mentaati kesepakatan tersebut. Hak Ibu untuk mengasuh anaknya dapat gugur melalui proses putusan pengadilan yang memeriksa perkara. Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut bertempat tinggal bersama Tergugat sebagai ayah kandungnya. Saran penulis yaitu Mediator dan hakim pemeriksa perkara sebelum memproses perkara agar memberikan pengarahan kepada kedua orang tua agar tetap menjalankan hubungan baik meskipun bukan dalam ikatan suami istri untuk merawat dan membesarkan anak. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang