DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Laksita, Stephanie Kendra Hayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-27 06:04:32 
Abstract :
Skripsi dengan judul Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas oleh Anak di Bawah umur yang Mengakibatkan Kematian dilatarbelakangi oleh peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan pelaku anak di bawah umur seringkali menimbulkan perdebatan mengenai proses penyelesaian hukum yang tepat dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur. Adapun perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. 2. Apa saja kendala atau hambatan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan bagaimana upaya mengatasi kendala tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian perkara dan unuk menjelaskan kendala atau hambatan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Tinjauan putaka dari penelitian ini adalah penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, batasan anak di bawah umur, pengertian kecelakaan lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan melalui studi dokumenter, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana anak sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas harus diupayakan diversi terlebih dulu dan jika tidak menemui kata sepakat dilanjutkan di peradilan anak.Hambatan atau kendala yang dihadapi adalah penyelesaian perkara pidana anak dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara orang dewasa,kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses penyelesaian perkara pidana anak, perbedaan pemahaman antara pelaku dan korban. Upaya dalam mengatasi hambatan atau kendala tersebut adalah mengadakan pelatihan kepada setiap aparat penegak hukum agar mempunyai pengetahuan khusus tentang peradilan anak, memberikan suatu sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai sistem peradilan pidana anak, aparat penegak hukum dalam menjalankan peran ganda harus tetap menjunjung hak-hak anak. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang