DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK TERHADAP PENGEKSPLOITASIAN ANAK SECARA SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: XX/Pid.Sus-Anak/2021/PN Smg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
BAHRUDIN, MUHAMMAD RIZAL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-28 03:12:20 
Abstract :
Perlindungan terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana, namun juga kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Pada tindak pidana anak terhadap pengeksploitasian anak secara seksual, proses pidana formal yang akan menempatkan anak ke dalam penjara tidak menjamin bahwa anak tersebut akan jera dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak terhadap pengekspoitasian anak secara seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang?, dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya hakim dalam memberikan sanksi bagi anak dalam tindak pidana pengekspoitasian anak secara seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal dalam penelitian lapangan tentang pertanggungjawaban pidana anak terhadap pengekspoitasian anak secara seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang. Setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian dan analisis data menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak terhadap pengekspoitasian anak secara seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan mempertimbangkan usia sebagai faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana anak. Sistem hukum yang dijalankan memiliki sistem peradilan terpisah yang didesain khusus untuk mengadili anak-anak dengan menekankan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk pengeksploitasian seksual. Program rehabilitasi, konseling, atau layanan komunitas digunakan untuk memenuhi tujuan rehabilitatif tanpa menghukum anak dengan penahanan di penjara. Kendala- kendala yang dihadapi penegak hukum khususnya hakim dalam memberikan sanksi bagi anak dalam tindak pidana pengekspoitasian anak secara seksual di Kota Semarang, antara lain: kurangnya kesadaran masyarakat, ketakutan dan stigma, keterbatasan sumber daya, tantangan hukum dan peraturan, koordinasi antar Lembaga, ketidaksetaraan dan diskriminasi gender, teknologi dan keamanan daring, tingginya tingkat kriminalitas dan kekerasan seksual, keterlibatan keluarga dan lingkungan yang tidak mendukung, dan ketidakpastian hukum di beberapa wilayah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang