DETAIL DOCUMENT
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 467/Pid.Sus/2023/PN.Smg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Gemilang, Farid
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-28 04:00:02 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hukum terkini dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika. Undang-undang ini memberikan yurisdiksi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelidiki kejahatan terkait narkotika dan prekusor.Kasus peredaran Narkoba atau istilah lain Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adikatif yang tengah marak terjadi di Kota Semarang, Dalam Putusan Nomor 467/Pid.Sus/2023/PN Smg, Dody Setiawan alias Gering dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dody Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mengedarkan narkotika golongan 1. Atas dasar tersebut peneliti mengambil judul Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang (Studi Kasus Putusan Nomor 467/Pid.Sus/2023/PN. Smg). Adapun perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Semarang (Studi Kasus Putusan Nomor 467/Pid.Sus/2023/PN.Smg), 2. Bagaimanakah dampak peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Semarang dan upaya mengatasinya. Sesuai dengan tarafnya, tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran sejelas-jelasnya mengenai masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 467/Pid.Sus/2023/PN Smg, Dody Setiawan alias Gering dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dody Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan mengedarkan narkotika golongan 1, khususnya sabu-sabu. Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu kegiatan terdakwa tidak didukung pmerintah dalam Upaya pencegahan narkotika dan Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mempunyai tanggungan keluarga. Adapun dampak yang ditimbulkan dari narkotika yaitu penurunan kualitas hidup, kerusakan keluarga dan kriminalitas. upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengatasinya yaitu pre-emptive, preventif, represif 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang