DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD)ATAS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN.Mkd)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PARTONO, SLAMET
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-28 04:10:41 
Abstract :
Untuk menjalankan usahanya Agus Subagiyo dan Martiningsih (Para Tergugat) dengan modal pinjaman kepada pihak ketiga dengan jaminan sertipikat. Setelah penandatanganan perjanjian hutang pihutang tanpa sepengetahuan Para Tergugat ternyata diikuti dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual. Para Tergugat wanprestasi, jaminan sertipikat dimiliki dan dibalik nama atas nama kreditur (Penggugat). Muncul gugatan dari kreditur (Penggugat) bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang dijaminkan. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan sukum tertier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah diskriptif analistis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat dengan register perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN.Mkd mengalami cacat formil yaitu gugatan kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga oleh Majelis Hakim diputus gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang