DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENSERTIPIKATAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN DI DESA DIMORO KECAMATAN TOROH
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Zulikah, Siti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-01 03:30:07 
Abstract :
Tanah sangat berharga, karena melingkupi hampir semua kebutuhan manusia, dari lahir hingga meninggal. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah maka pemerintah melalui tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Desa Dimoro Kecamatan Toroh dan untuk mengatahui kendala dan bagaimana cara mengatasinya yang muncul dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap diseluruh Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan serta kegiatan pertanahan lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif karena penelitian ini ingin melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan. Sumber data yang digunakan dalam pembutan penulisan hukum (skripsi) ini adalah sumber data primer dan data sekunder. Metode dalam menganalisis data yaitu metode kualitatif, menggambarkan dan menjelaskan hasil penelitian yaitu mengenai pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Hasil Penelitian dari pelaksanaan pensertifikaan tanah melalui PTSL tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan dengan tahapan dan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut: a. perencanaan; b. penetapan lokasi; c. persiapan; d. pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas; e. penyuluhan; f. pengumpulan data fisik dan data yuridis; g. penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; h. pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya; i. penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; j. pembukuan hak; k. penerbitan sertipikat hak atas tanah; l. pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; m. pelaporan. Kendala dalam PTSL: a. rendahnya pengetahuan masyarakat untuk mendukung program PTSL; b. ditemukan bidang tanah overlep dengan HM lama; c. masih banyak terjadi sengketa penunjukan batas/lokasi; d. terdapat kesalahan riwayat tanah; e. adanya bidang tanah yang berbatasan dengan Perhutani/BBWS. Cara mengatasinya antara lain: a. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan agar melakukan sosisalisasi langsung supaya masyarakat mengerti dan paham alur PTSL; b. apabila terjadi tumpang tindih (overlap) dengan HM lama pihak kantor harus segera mencari jalan keluar dengan cara mediasi atau mencari pengganti pemohon; c. untuk menghindari sengketa penunjukan batas, masyarakat harus memasang patok sesuai petunjuk Kepala Desa; d. jika bidang tanahnya berbatasan dengan perhutani, maka pihak Kantor Pertanahan harus membuat SK Perjanjian batas. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang