DETAIL DOCUMENT
PERAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX DI KABUPATEN GROBOGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ALYASTAH, DORA JULITA SITI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-01 04:16:19 
Abstract :
Hoax adalah pemberitaan palsu yaitu usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax di Kabupaten Grobogan, Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax di Kalangan Masyarakat Kabupaten Grobogan dan Bagaimana Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Menangani Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax di Kabupaten Grobogan.Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial antara lain bisa dikenakan beberapa Pasal antara lain Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Terdapat dalam Pasal 311, 378, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat (3), dan 28 ayat (1). Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penyebaran Berita Hoax di Kabupaten Grobogan adalah Faktor Perundang- Undangan dan Faktor Masyarakat.Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial sudah diatur didalam hukum positif indonesia dan memiliki sanksi, sedangkan faktor-faktor terjadinya penyebaran hoak tersebut berasal dari dalam diri seseorang pelaku tersebut yang memiliki keuntungan pribadi buat mereka. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang