DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YUDIRIS TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG DILEGALKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SURAKARTA (putusan pengadilan nomor 333/Pdt.P/2018/Pn.Skt.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Romadhon, Khisma Nuri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-03 02:52:13 
Abstract :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama bahkan tidak ada hukum yang mengatur mengenai perkawinan beda agama, perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat sipil dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan kedua mempelai. Perumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan hukum perkawinan di Indonesia terhadap pernikahan beda agama ? (2) Apa yang melatarbelakangi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkawinan beda agama dalam putusan Nomor 333/Pdt. P/2018/PN.Skt. ? (3) Bagaimana akibat hukum dikabulkanya perkawinan beda agama berdasarkan penetapan Nomor 333/Pdt. ?, P/2018/PN.Skt ?Metode pendekatan yudiris normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis dan sumber data yang digunakan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif Hasil penelitian : (1) belum adanya peraturan yang mengatur mengenai perkawinan beda agama yang menimbulkan keraguan dalam prosedur pencatatan perkawinan beda agama (2) dasar hukum pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam menetapkan putusan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt. ialah berdasarkan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan kedua pasal diatas dapat dilihat bahwa perkawinan beda agama tetap dapat disahkan dan dilakukan pencatatan perkawinan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan Negeri setempat (3) akibat hukum yang timbul dari perkawinan beda agama antara lain akibat dalam status administrasi kependudukan, akibat hukum terhadap status perkawinan dan akibat hukum terhadap status dan kedudukan anak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UUP tahun 1974 tentang perkawinan bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang