DETAIL DOCUMENT
PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG (Studi Kasus Sengketa Merek MS Glow PT. Kosmetika Global Indonesia dengan PS Glow PT. Pstrore Glow Bersinar Indonesia)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Anlis, Anantha Devyn Savira Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-03 04:54:44 
Abstract :
Hak kekayaan intelektual memiliki banyak cakupan yang diantaranya yaitu merek. Merek merupakan sebuah tanda pengenal yang berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Merek haruslah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna mendapatkan perlindungan hukum. Namun banyak sekali masyarakat yang belum mendaftarkan mereknya sehingga menimbulkan banyak pelanggaran terhadap merek. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian pada skripsi yang berjudul ?Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Merek Dagang (Studi Kasus Sengketa Merek MS Glow PT. Kosmetika Global Indonesia dengan PS Glow PT. Pstrore Glow Bersinar Indonesia)? dengan perumusan masalah mekanisme pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum dan upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek untuk mengatasi penyalahgunaan merek dagang berdasarkan studi kasus putusan Nomor 2/Pdt.Sus- HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby dan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn guna mengetahui bagaimana sistem pendaftaran merek dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu data sekunder kemudian dianalisa menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pendaftaran merek dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara offline dan online. Upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek untuk mengatasi penyalahgunaan merek dagang dengan cara mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan upaya melalui gugatan perdata di pengadilan niaga, tuntutan pidana, dan arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa. Dalam sengketa MS Glow dan PS Glow diselesaikan dengan upaya gugatan perdata di pengadilan niaga yang dimenangkan oleh MS Glow dengan system first to file yaitu pihak pertama yang mendafarkan merek dagangnya yang memiliki hak atas merek tersebut. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang