DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DI KOTA SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Wicaksono, Tegar Adyaksa Samudra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-03 05:30:48 
Abstract :
ketenagakerjaan telah banyak mengalami berbagai permasalahan, tidak hanya mempekerjakan pekerja non disabilitas saja, tetapi juga memperkerjakan pekerja penyandang disabilitas. Hal tersebut membuktikan bahwa pada saat ini, sudah tidak ada lagi diskriminasi dalam lapangan ketenagakerjaan, namun ternyata diskriminasi malah terjadi didalam perusahaan itu sendiri yang mengabaikan hakhak terhadap pekerja penyandang disabilitas, seperti tidak adanya aksesibilitas, tidak adanya alat pelindung dan tingkat kecacatan pekerja penyandang disabilitas. perumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di kota semarang lalu yang 2. bahwa metode penelitian ini dengan menggunakan tipe penelitian yuridis nurmatif sebagai data utama adalah data sekunder dan didukung data primer, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas dan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Semarang. untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas dan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di Kota Semarang. bahwa penerapan perlindungan hukum, terutama bagi pekerja, dianggap sangat penting. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang: a. Penyandang disabilitas masih belum sepenuhnya memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait pemenuhan hak dalam memperoleh pekerjaan di Kota Semarang. Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas di Kota Semarang: a. Hukum Indonesia, termasuk di Kota Semarang, melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja, memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan individu lainnya untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi fisik, mental, atau sensorik mereka. b. Hukum mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas dalam dunia kerja melalui dukungan seperti pelatihan keterampilan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang