DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN.Kdl)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Munah, Faridatul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-04 04:23:10 
Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi untuk mengetahui tentang jual beli tanah warisan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah waris tersebut. Karena pada prakteknya masih banyak terjadi jual beli tanah warisan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah warisan secara sengaja atau tidak sengaja. Berdasarkan latar belakang tersebut maka masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa jual beli tanah warisan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah warisan tersebut dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN.Kdl dan bagaimana akibat hukum dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN.Kdl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris guna memahami dan mendekati obyek penelitian. Penelitian Yuridis empiris yang didukung data putusan Pengadilan Negeri Kendal Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN.Kdl, dan wawancara dengan beberapa Advokat.Sumber data yang digunakan adalah berupa data primer dan data sekunder serta di analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Warisan pada Putusan Nomor 94/Pdt.G/2023/PN.Kdl yakni bagi pihak yang merasa dirugikan atas haknya maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli, pengembalian tanah dan sertifikat, serta pengosongan tanah warisan. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. berdasarkan dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata unsur yang terdapat dalam perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan hubungan kausal anatara perbuatan melawaan hukum dengan kerugian. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang