DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DIBAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Smg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Ramadhani, Ayudhita Puji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-04 06:04:17 
Abstract :
Tanah merupakan salah satu basis keperluan kehidupan manusia, karena pada dasarnya lahan/tanah dalam peranannya sebagai fasilitas pencarian kehidupan semacam menunjang penghidupan di beberapa bidang misalnya perkebunan, pertanian, industri, perikanan, peternakan, dan lain-lain, atas dasar penelitian diatas skipsi akan mengkaji dalam judul Penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah melalui jual beli dibawah tangan? (studi Kasus Putusan Nomor putusan 154/Pdt.G/2022/PN Smg). Rumusan masalah meliputi 1.Bagaimana Penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah melalui jual beli dibawah tangan? (studi Kasus Putusan Nomor putusan 154/Pdt.G/2022/PN Smg)?, 2.Bagaimana Akibat Hukum terhadap Jual Beli Hak atas Tanah dengan perjanjian dibawah tangan terhadap kepemilikan ha katas tanah ? metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan disajikan secara kualitatif, hasil penelitian yaitu Penyelesaian sengketa pada putusan Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Smg yang akan dibahas penulis yaitu sesuai pertimbangan Majelis Hakim bahwa para tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji. Selanjutnya Majelis hakim menjelaskan sahnya transaksi jual beli tanah dibawah tangan antara pihak yang menjual dengan pihak yang membeli. Hal itu dikarenakan sesuai dengan pertimbangan hakim bukti P-4 dan dikuatkan dengan keterangan saksi I bahwa penggugat telah membayar lunas harga tanah aquo kepada para tergugat. Saran penulis Diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat, untuk tidak melakukan jual beli tanah di bawah tangan, tetapi melakukan jual beli dengan akta otentik. Karena pada akhirnya hal itu akan merugikan para pihak dan berisiko terjadinya sengketa. Dalam jual beli tanah/rumah sebaiknya jangan pernah dilakukan berdasarkan kwitansi saja ataupun perjanjian bawah tangan, karena kedudukannya di depan hukum masih lemah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang