DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA NGELO KULON KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ROHMANIYAH, ISMANUR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-25 03:36:13 
Abstract :
Perjanjian bagi hasil yang diatur UU Nomor 2 Tahun 1960 tidak dapat dilaksanakan karena membutuhkan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi masyarakat petani. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah peranian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan faktor-faktor apakah yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil tanah pertanian dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, metode penyajian data secara uraian dan sistematis, metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu dengan melaksanakan perjanjian bagi hasil mendasarkan pada hukum adat setempat dilakukan secara lisan, hanya mendasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan antara pemilik sawah dan penggarap, perjanjian tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa dan tidak ada pembuatan akta dari perbuatan hukum tersebut. Dan untuk faktor-faktor yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu antara lain faktor kesuburan tanah, banyaknya penggarap yang memerlukan tanah garapan dan luasnya tanah yang tersedia. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang