DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG OVERSTAY
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ELVIANA, MELISA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-25 06:20:14 
Abstract :
Mendapatkan kehidupan ekonomi yang lebih baik serta sedikitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat Indonesia melakukan migrasi. Proses migrasi Pekerja Migran Indonesia tidak luput dari permasalahan yang terjadi baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja.Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan perlindungan para pekerja migran, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun dalam melakukan upaya perlindungannya, pemerintah mengalami beberapa hambatan salah satunya adalah permasalahan izin tinggal yang melewati batas (overstay). Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini Pertama, menjelaskan tentang upaya Perlindungan PMI di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pada umumnya, dan PMI yang Overstay pada khususnya; Kedua, menjelaskan tentang berbagai hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap PMI yang Overstay dan menjelaskan bagaimana solusi dari hal tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menekankan ilmu hukum juga menelaah kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka didukung dengan wawancara di lapangan, data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil dari penleitian ini diperoleh kesimpulan bahwa ; pertama, perlindungan PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dimulai sebelum bekerja, selama, hingga setelah bekerja, pada kasus PMI overstay.pemerintah melalui KBRI memberikan perhatian khusus untuk menanganinya; kedua, banyak kendala yang dihadapi untuk melindungi PMI, misalnya kurang memanfaatkan fungsi KTKLN dan solusi untuk menanggulangi hambatan yang ada salah satunya membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang