DETAIL DOCUMENT
PERAN KEPOLISIAN RESOR TEMANGGUNG DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA BULLYING DI LINGKUNGAN ANAK (PELAJAR)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Loren, Reny
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-25 06:26:23 
Abstract :
Bullying dikenal juga dengan istilah penindasan atau perundungan adalah perilaku/aktifitas agresif dan negatif seseorang secara berulang kali untuk menyakiti targetnya secara mental atau secara fisik. Maraknya tingkat bullying di kalangan anak (pelajar) tentunya harus ada upaya pencegahan dan penanggulangan untuk menekan tindak pidana bullying dikalangan anak (pelajar). Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana bullying. 2). Mengetahui dan menganalisis peran kepolisian resor Temangung dalam penanggulangan tindak pidana bulliying. 3).Mengetahui dan menganalisis hambatan dan upaya kepolisian resor Temanggung dalam penanggulangan tindak pidana bullying Penelitian ini bersifat deskriptif analitis merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Hasilan penelitian ini: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana bullying (perundungan) antara lain adanya faktor internal dan faktor eksternal. 2).Peran kepolisian resor Kabupaten Temanggung dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana bullying antara lain mengadakan kegiatan blusukan dan sosialisasi terkait tema bullying/perundungan, mengutamakan pendekatan restoratif, melakukan advokasi, sosialisasi dan monitoring, serta mendukung adanya kebijakan pemerintah, 3). Hambatan kepolisian resor Temanggung dalam penanggulangan dan pencegahan tindak pidana bullying antara lain adanya cyber bullying, masih rendahnya kesadaran untuk berani ikut berperan mencegah dan melapor ke fihak yang berwajib apabila ditemukan kasus bullying /perundungan. Untuk itu disarankan kepolisian resor Temanggung menyelengarakan edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh terkait pencegahan bullying (perundungan), memberikan perlindungan dan penyediaan ruang layanan khusus, meningkatkan kerjasama dengan fihak-fihak terkait, serta menerapkan upaya yang tegas agar kasus bullying /perundungan tidak berulang-ulang terjadi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang